Kadang benar-benar niat Kadang hanya menulis apa yang terpikir Kadang cuma sekedar caci maki Kadang ungkapan cinta Kadang hanya ingin pamer...

Friday, March 17, 2006

Undang-Undang Pornografi/Pornoaksi -- Apa isinya?

Dua hari yang lalu saya mendapat forward alamat website petisi tolak RUU pornoaksi/pornografi. Sayangnya di site tersebut tidak menyebutkan rincian RUU yang mereka tolak ini. Petisi tersebut melalui internet sudah ditandatangani oleh ribuan orang. Tapi saya tidak tahu apakah mereka yang menandatangani petisi tersebut juga sudah membaca isi RUU anti pornografi yang diajukan. Saya sendiri penasaran. Pernah ada yang mem-forward RUU pornografi tersebut pada saya, tapi saya hanya membacanya sekilas, dan saya juga tidak tahu apakah yang dikirimkan teman saya tersebut valid dan lengkap. Yang saya ingat disana disebutkan larangan berciuman di depan umum; membuat karya seperti tulisan/sastra, film, yang di dalamnya mendeskripsikan adegan berciuman sampai berhubungan seksual. Selanjutnya dari teman saya yang lain lagi, mengatakan bahwa nanti jika RUU tersebut disahkan, orang tak diperkenankan lagi memakai pakaian-pakaian seperti tank-top, lekbong, rok mini. Waktu mendengar itu saya setengah tidak percaya. Walaupun saya bukan orang yang sering memakai tank-top kemana-mana, rasanya kok berlebihan sekali peraturan itu.
Saya tidak merasa RUU itu benar, tapi saya juga tidak menandatangani petisi tolak RUU anti pornografi atau pornoaksi tadi. Jadinya saya mencari-cari isi RUU yang sebenarnya. Sejauh ini hanya ini yang saya dapat:

“Kompas 25 feb 06
Pasal 1 RUU ini menyebutkan, pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Pasal 2 menyebut, pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.
Pasal 4 isinya: Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan /atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa. Sedangkan Pasal 25 (1) berbunyi: setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
Di dalam bagian penjelasan dijelaskan apa yang dimaksud dengan bagian tubuh yang sensual. Penjelasan Pasal 4: Yang dimaksud dengan bagian tubuh tertentu yang sensual antara lain adalah alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya.”

Mungkin isi dari RUU APP yang disebarluaskan di media sudah di saring sedemikian rupa sehingga yang dimuat hanya peraturan-peraturan yang dianggap berlebihan atau melanggar hak-hak warganegara, dsb. Tapi sebenarnya apa saja isinya? Yakin kita bukan sudah ‘termakan’ oleh media?

Kembali pada petisi anti RUU-APP tadi, seperti yang dilakukan media-media yang memangkas RUU-APP untuk disebarluaskan, saya juga memangkas isi petisi tersebut, karena terlalu panjang jika dimuat disini:
“…kami mendukung sepenuhnya pengaturan akan hal pornografi/pornoaksi ini, selama itu masih di dalam wilayah publik, dan sama sekali tidak mencampuri hak pribadi seseorang untuk mengekspresikan nilai-nilai yang dia pegang, selama pengekspresiannya itu dilakukan dengan cara yang tidak menganggu orang lain secara langsung.
KAMI MENOLAK DAN MEMINTA REVISI TOTAL TERHADAP RUU ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI YANG TELAH DENGAN LANCANG MEMASUKI WILAYAH PRIBADI DARI SEORANG WARGA NEGARA.
Kami mendukung pemberantasan pornografi dan pornoaksi di dalam wilayah publik, seperti misalnya pemberantasan tabloid-tabloid porno, siaran televisi yang mengumbar nafsu, dan sejenisnya.
Tapi TIDAK PENGATURAN MENGENAI APA DAN BAGAIMANA SEORANG WARGANEGARA ITU HARUS BERPAKAIAN, ATAU DALAM PROSES BERKREATIVITAS SENI SESEORANG, ATAU SEGALA JENIS AKTIVITAS YANG TERMASUK DALAM WILAYAH PRIBADI SESEORANG.”
Selengkapnya bisa dilihat disini: http://www.petitiononline.com/ruuapp/petition.html

Menurut saya mah yah… ini mah menurut saya..
Kalau dilihat dari aturan-aturan agama Islam, wajar saja ada UU-APP seperti itu, sampai-sampai warga tidak boleh mengenakan tank-top mah, da atuh wajar..
TAPI… walaupun negara kita mayoritas warganegaranya beragama Islam, kita tidak pernah mendirikan Indonesia berdasarkan hukum Islam. (atau diam-diam memang iya?). Atau memang mau merubah dasar negara Indonesia berdasarkan hukum Islam? Saya sih monggo aja, tapi kalau memang mau begitu ya bilang-bilang dulu sama penduduknya.

Silahkan bilang saya tidak punya pendirian, hehe.. Saya tidak sepenuhnya mendukung RUU-APP karena sampai saat ini saya tidak mendapatkan informasi (yang menurut saya) jelas apa saja isinya. Tetapi saya juga tidak turut ‘menandatangani’ petisi tersebut, lagi-lagi karena saya tidak tahu apa saja isi RUU-APP tersebut.

Maksud saya, nek wong meh padu ki yo digenahke sek masalahe.. Ning yo biasane wong nek padu ki yo amargo ora nggenah masalahe.